SEJARAH PERKEMBANGAN UMKM DI INDONESIA

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan sebuah istilah yang mengacu kepada jenis usaha yang berdiri sendiri dan memiliki omzet bersih di bawah atau sama dengan Rp200.000.000 selama satu tahun. Namun, omzet tersebut tidak termasuk dalam tanah dan bangunan tempat usaha.

Menurut Keputusan Presiden RI No.99 Tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Bagi Indonesia sendiri, UMKM tentu merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UMKM pada tahun 2011 telah mencapai angka 52 juta. Pada tahun 2018 tercatat kurang lebih sebesar 64 juta unit usaha.

UMKM di Indonesia sangat penting karena dapat menyumbangkan 60% dari total PDB Indonesia. Selain itu, UMKM juga mampu menampung sekitar 97% tenaga kerja yang ada di Indonesia. Namun, terkadang yang menjadi kendala bagi UMKM adalah akses ke lembaga keuangan. Hanya sekitar kurang lebih 25% dari total unit UMKM yang mampu mendapatkan akses ke lembaga keuangan atau sekitar 16 juta unit usaha.

Pemerintah Indonesia tentu memberikan program-program dan layanan pembinaan kepada UMKM yang ada di seluruh Indonesia melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat. Hal itu dilakukan demi meningkatkan kualitas produk ataupun jasa yang ditawarkan UMKM kepada masyarakat luas.

Apalagi kehebohan UMKM pada saat ini sudah menjadi-jadi di masyarakat Indonesia. Dengan kehadiran teknologi internet mampu memberikan layanan akses pasar yang lebih luas kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia. Hal ini tentu saja dimanfaatkan dengan baik oleh UMKM yang ingin memperluas akses pasar mereka.

UMKM seperi yang kita ketahui juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 melalui hukum pasal 2 yang menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berasaskan:

  1. Kekeluargaan
  2. Demokrasi Ekonomi
  3. Kebersamaan
  4. Efisiensi Berkeadilan
  5. Berkelanjutan
  6. Berwawasan Lingkungan
  7. Kemandirian
  8. Kemandirian
  9. Keseimbangan Kemajuan
  10. Kesatuan Ekonomi Nasional

Semua asas tersebut tentu harus dijunjung tinggi oleh seluruh pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini tentu saja demi menjaga persaingan yang sehat dan berujung pada kemajuan ekonomi di Indonesia secara merata.

Seperti yang kita ketahui, pada saat ini pemetaan ekonomi di Indonesia belumlah merata, terutama yang masih berada di pedesaan dan masih susah terjangkau karena infrastruktur yang belum memadai. Hal ini tentu saja membutuhkan pembangunan infrastruktur demi mempercepat roda ekonomi Indonesia terutama melalui UMKM.

UMKM memang sudah melakukan peran besarnya dari zaman kolonialisme. Pengalaman inilah yang kemudian menjadikan pedoman pemerintah bahwa ekonomi kerakyatan yang telah berjalan ratusan tahun di Indonesia mampu menyumbangkan banyak hal bagi kemajuan bangsa Indonesia itu sendiri.

Dengan hadirnya teknologi digital utamanya internet dan juga wadah yang disediakan pemerintah seperti PaDi UMKM (Pasar Digital UMKM), diharapkan dapat menumbuh kembangkan kemajuan perekonomian bangsa Indonesia di kemudian hari.

Mari bangkitkan UMKM Indonesia dengan berbelanja produk-produk lokal terbaik sekarang juga!